Skip to main content

PPNI Bengkulu dan LSM Gemawasbi Group Mempertanyakan Proses Seleksi Direktur RSUD M. Yunus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kedatangan Aliansi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan LSM Gemawasbi Group pada Jumat (7/6/2024).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kedatangan Aliansi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan LSM Gemawasbi Group pada Jumat (7/6/2024).

Penarafflesia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kedatangan Aliansi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan LSM Gemawasbi Group pada Jumat (7/6/2024) untuk menyampaikan keprihatinan mereka terkait proses seleksi Direktur RSUD M. Yunus serta pelantikan dr. Ari Mukti Wibowo sebagai direktur baru oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, bersama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah, mengonfirmasi adanya audiensi tersebut.

"Hari ini kami menerima kunjungan dari aliansi PPNI dan LSM Gemawasbi Group, yang mengungkapkan aspirasi mereka terkait pelantikan dr. Ari yang baru-baru ini dilakukan oleh Tim Seleksi," ungkap Edwar.

Edwar menyoroti kekhawatiran terkait proses seleksi yang dianggap membatasi partisipasi profesi lain yang seharusnya memenuhi syarat sesuai UU Rumah Sakit.

"Mereka menyatakan bahwa seleksi tersebut hanya mengakomodasi dokter umum dan dokter gigi, padahal UU Rumah Sakit memungkinkan partisipasi dari berbagai profesi kesehatan dan profesional," jelas Edwar.

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berencana untuk memanggil Tim Seleksi guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur seleksi yang telah dilakukan untuk direktur baru ini.

"Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa dr. Ari saat ini menempati posisi eselon III, sementara posisi direktur RSUD tipe A sebelumnya dijabat oleh wakil direktur. Kami perlu memastikan prosedur seleksi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Adv

Sefty Yuslinah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, menambahkan harapannya agar proses ini tidak melibatkan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

"Jika ada kesalahan dalam proses seleksi, kami mendorong untuk mengulang proses ini dengan mematuhi UU Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku," ujar Sefty.

Ketua PPNI Provinsi Bengkulu, Fauzan Adriansyah, menegaskan bahwa kunjungan mereka ini adalah bagian dari perjuangan untuk menjaga integritas UU Kesehatan yang sudah mereka perjuangkan dengan keras.

"Kami mengecam penyatuan UU Kesehatan dalam Omnibuslaw yang mengurangi ruang bagi tenaga kesehatan dan profesional untuk menjadi direktur rumah sakit. Kami kecewa bahwa di Provinsi Bengkulu hanya memperhatikan tenaga medis dan mengesampingkan tenaga kesehatan dan profesional lainnya," tegas Fauzan.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperjelas proses seleksi dan mendapatkan kejelasan terkait keputusan yang diambil terkait jabatan direktur RSUD M. Yunus. (Adv)

Tags
  • rica store

Berita Terkini