Berita Terkini
Penarafflesia.com - Para perantau yang bukan warga setempat di Provinsi Bengkulu diimbau untuk segera melaporkan keberadaan mereka kepada KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum tanggal 15 Januari 2024.
Sarjan Efendi, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, menekankan pentingnya melaporkan diri bagi perantau yang ingin tetap berpartisipasi dalam pemilihan, terutama bagi mereka yang memiliki keterkaitan dengan dunia pendidikan dan pekerjaan. Sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 15 Januari 2024, perantau diminta untuk melaporkan diri ke KPU kabupaten, PPK, dan PPS guna mengurus pindah memilih.
"Mereka yang telah melapor akan diberikan surat pindah memilih. Dengan membawa bukti bahwa yang bersangkutan adalah pelajar, mahasiswa, atau pekerja, seperti kartu tanda pelajar dan surat keterangan kerja dari perusahaan, para perantau dapat mengurus pindah memilih dengan membawa KTP ke KPU, PPK, atau PPS. Proses ini akan diurus paling lama hingga tanggal 15 Januari 2024," ungkap Sarjan Efendi di kantor KPU Provinsi Bengkulu pada Selasa (09/01/2024).
Lebih lanjut, Sarjan Efendi menambahkan bahwa jika ada pihak penyelenggara yang enggan mengurus berkas terkait pindah memilih, para perantau dapat melapor langsung ke KPU. KPU akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk mengetahui alasan di balik ketidakmampuan mengurus pindah memilih tersebut.
"Apabila para perantau mengalami kesulitan atau ditolak oleh penyelenggara dalam mengurus pindah memilih, kami mengajak mereka untuk datang langsung ke KPU. Kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi, guna mencari solusi yang terbaik," tandasnya.