Berita Terkini
Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam tahun ini, kembali mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 tepat waktu.
Keputusan pengesahan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2024, Jumat (29/11/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM dan dihadiri langsung Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi tersebut menjadi momen penting bagi pembangunan daerah.
Dalam agenda itu 8 fraksi di DPRD menyatakan persetujuan atas RAPBD TA 2025, untuk ditetapkan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses pengesahan ditandai penandatanganan Surat Keputusan (SK) bersama, yang melibatkan unsur pimpinan DPRD bersama Plh Sekda Haryadi dan disaksikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah secara virtual.
"Ini secara langsung menunjukkan keselarasan visi, antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu," ungkap Plh Sekda Haryadi.
Menurutnya, Raperda yang ditetapkan menjadi Perda ini, tentunya menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu di masa mendatang.

"Dalam kesempatan ini, kami selaku eksekutif menegaskan jika RAPBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi juga landasan strategis bagi perencanaan pembangunan di tahun mendatang," tegasnya.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi menekankan pentingnya langkah ini sebagai upaya konsistensi, untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
"Pengesahan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat, dan berorientasi pada keberlanjutan pembangunan," kata Sumardi. (adv)
Penulis: Anasril || Editor: Fatmala