Skip to main content

Pemkab-Pengadilan Agama Kepahiang Jalin Kerjasama Penggunaan Aplikasi Pasca Cerai ASN

Penarafflesia.com - Pemerintah daerah kabupaten Kepahiang melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama kelas II kabupaten Kepahiang tentang elektronik monitoring eksekusi hak perempuan dan anak pasca perceraian (e-mosi caper) dilingkungan ASN pemerintah daerah kabupaten Kepahiang. Kamis (14/08/2023) di Aula Setda Kepahiang. 

Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid selaku pemerintah daerah kabupaten Kepahiang dengan Liza Roihana selaku ketua Pengadilan Agama Kepahiang. Disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Abdul Hakim, Forkopimda Kabupaten Kepahiang, jajaran hakim pengadilan tinggi agama Bengkulu, jajaran hakim pengadilan agama Kepahiang, serta kepala perangkat daerah pemkab Kepahiang.

Bupati Kepahiang dalam sambutannya menyambut baik aplikasi e-mosi caper yang digagas oleh pengadilan tinggi agama Bengkulu untuk diterapkan di seluruh pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Bengkulu. Bupati mengatakan aplikasi ini dapat memenuhi hak perempuan dan hak anak pasca perceraian.

“Dengan aplikasi ini diharapkan terpenuhinya hak perempuan (mantan istri ASN) dan hak anak setelah perceraian. Tentunya besaran akan disesuaikan saat putusan pengadilan secara tetap. Dengan aplikasi ini juga akan termonitor proses pemenuhan biaya secara akuntabel, transparan, dan efektif dalam pelaksanaannya,” sampai Bupati.

Sementara itu, ketua pengadilan tinggi agama Bengkulu Dr. Abdul Hakim menyampaikan bahwa aplikasi gagasan pengadilan tinggi agama Bengkulu ini dalam rangka kepedulian serta partisipasi dalam menjaga hak perempuan dan hak anak setelah perceraian.

“saya berharap kita bisa sama-sama memonitoring pelaksanaannya di lapangan. Dan semoga hak perempuan dan hak anak tetap terpenuhi pasca perceraian,” singkat Abdul Hakim.

  • rica store

Berita Terkini