Skip to main content

Order Cewek Dibawa Umur, Pria di Lebong Jadi Tersangka

YE saat dimintai keterangan, Rabu (14/6/2023).
YE saat dimintai keterangan, Rabu (14/6/2023).

BENGKULU - Setelah menetapkan pria berinisial YE (20) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong sebagai tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu juga menetapkan pria berinisial Di (24),  warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, sebagai tersangka.

"Benar, dalam perkara ini, penyidik menetapkan YE dan Di sebagai tersangka," kata Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, Rabu (14/6/2023).

YE sebelumnya ditangkap petugas atas perannya sebagai mucikari yang menyediakan anak dibawah umur untuk disetubuhi dengan tarif Rp 250 ribu sekali kencan. Sedangkan Di adalah pengguna jasa. Saat dilakukan penggebekan di salah satu hotel di Lebong, pada Senin (12/6/2023) dini hari, Di belum sempat menyetubuhi anak dibawah umur yang disediakan oleh YE, namun dari pengakuan Di, dia telah mencabulinya.

Adapun, saat bertransaksi, YE telah menerima pembayaran Rp 200 ribu sebagai biaya jasa untuk diberikan kepada anak dibawah umur. Dari uang itu, YE mendapatkan imbalan Rp 50 ribu, sedangkan untuk biaya kamar hotel, dibayar oleh pengguna jasa, dalam hal ini Di.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pengungkapan kasus ini merupakan penegakan hukum atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebong. 

Diberitakan sebelumnya, dalam rangka mengungkap TPPO di wilayah hukum Polres Lebong, petugas melakukan razia dan berhasil mengungkap praktik TPPO disalah satu hotel di Lebong. Dari pengungkapan itu, ditangkap YE dan Di bersama barang bukti transaksi. Adapun, saat razia, petugas mendapati Di dan seorang perempuan anak dibawah umur yang disediakan oleh YE selaku mucikari di salah satu kamar hotel. (Red)

  • rica store

Berita Terkini