Skip to main content

Masuk Tiga Besar, Berikut Calon Kadis di Tiga OPD Hasil Seleksi JPT Pratama Pemprov Bengkulu

Penarafflesia.com -  Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 821/25/PANSEL-JPTP/BKD/2023 tentang Penetapan 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2023, tiga nama untuk tiga kepala dinas tersebut yakni untuk formasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP).

Pada Dinas PUPR ada nama Tejo Suroso, ST,.MSi yang merupakan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, lalu Piisman, SE,.MSi yang merupakan salah satu pejabat dari Pemkab Kabupaten Kepahiang serta Agus Saptaji, ST yang menjabat Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu yakni Donni Swabuana, ST, M.Si jabatan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Dr. Ir. Dhanus Suryaman, M.Eng yang menjabat Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, dan Mohammad Solehan, ST menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.

Kemudian  untuk jabatan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu yakni M. Rizon yang menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Rosmala Dewi, SP, M.Si yang menjabat Plt Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, dan Iskandar Rahmatullah, SP, M.Ling yang menjabat Kepala UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.Si  bahwa Pansel sudah menggelar rapat akhir dan mengumumkan tiga besar hasil lelang terbuka JPTP untuk tiga jabatan di Pemprov Bengkulu. 

"Surat pengumuman tersebut juga ditegaskan jika keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

Ditambahkannya, untuk kemudian 9 nama itu akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi dan penetapan terhadap yang berhak mendapatkan amanah menjadi Kepala OPD terpilih.

“Tiga besar ini akan disampaikan kepada PPK yang selanjutnya akan memproses pengajuan ke KASN dan menentukan siapa yang diberikan amanat untuk menduduki jabatan kepala OPD yang masih kosong itu,” ujar Gunawan.

  • rica store

Berita Terkini