Berita Terkini
Penarafflesia.com - Sidang lanjutan gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti yang dianggap sarat intrik terus berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Mukomuko. Pada tanggal 28 November 2023, sidang melibatkan pemeriksaan saksi dan evaluasi hasil pengambilan titik koordinat di lapangan.
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko (BPN) memberikan kontribusinya dengan menyampaikan dokumen berupa peta berdasarkan titik koordinat yang diambil selama sidang lapangan. Namun, kejanggalan muncul ketika titik koordinat tersebut di-overlay ke dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) No 125 yang menjadi dasar gugatan PT DDP. BPN, yang semula diundang hanya untuk mengambil titik koordinat di area aktivitas tergugat, tiba-tiba melakukan overlay pada peta HGU No 125.
Fikri Surya SH, salah satu Kuasa Hukum Para Tergugat, menegaskan bahwa PT DDP sebagai penggugat tidak pernah memasukkan peta HGU No 125 sebagai bukti. Oleh karena itu, tindakan BPN melakukan overlay terhadap titik koordinat tanpa dasar yang jelas menjadi kontroversial. LBH Respublika dan Kanopi Hijau Indonesia mencatat bahwa tindakan BPN ini dapat dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi opini, membuat seolah-olah tergugat telah memasuki kawasan HGU PT DDP.
Penting untuk dicatat bahwa BPN Mukomuko bukan pihak yang terlibat langsung, melainkan hanya diundang oleh majelis hakim untuk mengambil titik koordinat. Oleh karena itu, tindakan overlay yang dilakukan oleh BPN dianggap keluar dari kewenangannya.
Dalam proses persidangan, tergugat juga menegaskan bahwa foto-foto pondok hasil pengambilan titik koordinat yang ditunjukkan oleh majelis hakim bukanlah milik mereka. Harapandi, salah satu tergugat, menjelaskan bahwa itu bukan pondok atau lahan miliknya.
Sidang ini berlangsung dengan ketegangan tinggi, dengan beberapa saksi dari pihak PT DDP ditolak oleh kuasa hukum tergugat. Penolakan tersebut didasarkan pada kesepakatan sebelumnya bahwa orang-orang yang hadir saat sidang lapangan tidak dapat menjadi saksi. Selain itu, satu saksi ditolak karena pernah menjadi Prinsipal yang mewakili Penggugat dalam proses mediasi di Pengadilan.
Pewarta : Kelvin Aldo
Editor : Oki