Berita Terkini
Bengkulu Selatan - Kekompakan dan kebersamaan ditunjukan oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Rifa'i Tajuddin, hal ini terlihat pada saat Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan 127 Kepala Desa Terpilih sekaligus Ketua PKK Desa Periode 2021-2027 yang hari ini terakhir dilaksanakan di Halaman Kantor Kecamatan Manna, Jum'at (10/9).
Pelantikan yang digelar bergilir di Kecamatan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan pemilihan Kepala Desa yang dilakukan oleh panitia pemilihan desa. Untuk itu, pengambilan sumpah dan pelantikan kades ini, hendaknya bisa dijadikan momentum sekaligus sebagai titik awal untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sehingga roda pembangunan dan roda pemerintahan tingkat Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya.
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengingatkan para Kepala Desa yang baru dilantik untuk memegang teguh sumpah Jabatan. Hal ini disampaikan orang nomor satu di Bengkulu Selatan beberapa hari yang lalu (red) saat melantik 10 Kades di Kecamatan Bunga Mas, Kamis (9/9/21) pagi.
Dalam acara yang digelar tersebut, Gusnan mengatakan bahwa sumpah jabatan bukan sekedar ucapan dalam seremoni pelantikan, akan tetapi merupakan amanah yang menjadi pengingat bagi para Kades yang dilantik untuk bekerja dengan benar.
"Saya mengingatkan kepada para Kepala Desa yang dilantik hari ini, bahwa sumpah jabatan bukan sekedar ucapan saja. Akan tetapi ada amanah yang dititipkan di dalam kata kata sumpah tersebut, untuk dilaksanakan. Jadi jangan pernah melanggar sumpah jabatan,' ingat Gusnan saat menyampaikan sambutannya di hadapan para undangan yang menghadiri acara.
Turut hadir dalam seremoni tersebut, Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifa'i Tajuddin dan istri, Nurmalena Gusnan selaku Ketua Tim Penggerak PKK Bengkulu Selatan, unsur, Forkopimda Forkopimcam, para perangkat desa serta warga kecamatan Bunga Mas. Acara pelantikan ini sendiri tetap menerapkan aturan protokol kesehatan. (ADV)