Berita Terkini
MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengimbau seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara tepat waktu.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko Zamhari menegaskan, seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mengingatkan, pembayaran THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya menjelang hari raya.
"Perusahaan harus taat terhadap regulasi yang ada. THR adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Zamhari, Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Zamhari, momentum menjelang hari raya idul fitri menjadi waktu yang sangat dinantikan para pekerja, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, ia meminta perusahaan tidak menunda-nunda pembayaran yang dapat merugikan karyawan.
Zamhari juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja, untuk melakukan pengawasan secara intensif. Jika ditemukan perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, ia meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kita ingin hak pekerja di Kabupaten Mukomuko benar-benar terlindungi. Jangan sampai setiap tahun persoalan THR ini terus berulang," ungkap Zamhari.
Zamhari pun mengimbau para pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan agar segera melapor ke instansi berwenang, sehingga dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan secara cepat. (adv/oye)