Skip to main content

Kasus Lobster, KPK Panggil Gusril Bupati Kaur

Ilustrasi Penyidik KPK

Kaur - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur).

Salah satunya dengan memanggil Bupati Kaur Gusril Pausi periode 2016-2021. Gusril Pausi dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo ditangkap bersama istri dan 15 orang lainnya saat tiba di Bandara Soekarno Hatta dari kunjungannya ke Amerika Serikat, Rabu, 25 November 2020 lalu.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," terang Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (11/1).

Penyidik KPK pun telah mendalami dugaan pemberian uang dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster kepada Edhy.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik kepada Suharjito yang menjabat Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) selaku tersangka pemberi suap saat diperiksa pada Kamis lalu (7/1).Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Terdapat 26 perusahaan yang mendapat izin ekspor Benur dari pemerintah. Beberapa  diantaranya memasukan izin kegiatan jual beli dan penangkapan benur di wilayah Kabupaten Kaur.

Kontributor: Mahmud

Editor: Redaksi

  • rica store

Berita Terkini