Skip to main content

Jual BBM Subsidi Ilegal, Warga Seluma dan Operator SPBU Ditangkap Polda Bengkulu

Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi di Provinsi Bengkulu.
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi di Provinsi Bengkulu.

Penarafflesia.com, Bengkulu - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi di Provinsi Bengkulu.

Kali ini penyalahgunaan BBM jenis subsidi ini melibatkan operator SPBU dan warga sipil. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dikatakan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Jufri, kedua tersangka yang diamankan yakni NN (24) warga Kabupaten Seluma dan OS (19) warga Bengkulu Selatan, yang bertugas sebagai operator SPBU.

Modus kedua tersangka ini sambung Kompol Jufri, dengan cara QR Barcode yang dimiliki melakukan pengisian bahan bakar secara berulang-ulang dan memodifikasi tangki mobil.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Raya Bengkulu mana, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Saat itu anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu tengah melakukan patroli rutin dan ditengah-tengah patroli anggota mencurigai satu unit mobil Isuzu Panther warna merah," ujar Kompol Jufri, Rabu (6/9/2023)

Kompol Jufri melanjutkan, mobil tersebut sedang melakukan pengisian BBM jenis biosolar di salah satu SPBU yang berada di Semidang Alas Maras. 

Setelah mobil tersebut selesai mengisi BBM, anggota Ditreskrimsus melakukan pembuntutan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka NN mengangkut BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 443 liter. 

BBM ini dimuat dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter dan 11 buah jerigen kapasitas 35.

"Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Oleh karena itu, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu segera mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolda Bengkulu untuk proses lebih lanjut," jelas Jufri.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka , ia mengungkap bahwa kerap melakukan pembelian BBM di SPBU tersebut sebanyak 4-5 kali dalam satu hari, menggunakan kendaraan Minibus yang dilengkapi dengan tangki berkapasitas 100 liter dan menggunakan QR Code yang telah disiapkan oleh operator SPBU.

Setiap kali pembelian tersangka NN memberikan fee sekitar Rp10.000 kepada OS padahal kuota maksimal pembelian dalam sehari adalah 58 liter.

"Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther warna merah beserta kuncinya, 443 liter BBM jenis biosolar dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter, 11 buah jerigen berkapasitas 35 liter, 2 buah jerigen kosong berkapasitas 35 liter, dan 2 unit alat komunikasi handphone merk Realme," tutup Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah. 

 

Editor: Fatmala

  • rica store

Berita Terkini