Berita Terkini
Penarafflesia.com - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah, mendesak perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para tenaga kerjanya. Hal ini disampaikannya seiring dengan penghapusan sebanyak 14 ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu sesuai data Kementerian Sosial (Kemensos).
Sefty Yuslinah menjelaskan bahwa Kemensos menemukan ada 14 ribu peserta BPJS di Provinsi Bengkulu yang sebelumnya dicover oleh pemerintah, padahal peserta tersebut merupakan pekerja baik swasta maupun dari instansi lainnya, sehingga seharusnya tidak termasuk dalam program JKN yang ditanggung oleh pemerintah.
"Pemerintah Provinsi harus memverifikasi ulang data 14 ribu peserta BPJS tersebut. Penting untuk dipastikan bahwa data tersebut memang wajib dibayarkan oleh perusahaan," ujar Sefty Yuslinah.

Menurutnya, data masyarakat yang tercatat sebagai karyawan perusahaan belum tentu valid, karena ada kemungkinan bahwa mereka sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut atau perusahaan tempat mereka bekerja sudah tutup.
"Maka, perlu dilakukan verifikasi ulang agar tidak ada kesalahan dalam pembebanan iuran BPJS kepada perusahaan," tambahnya.
Sefty Yuslinah menekankan bahwa pembayaran iuran BPJS bagi karyawan adalah kewajiban perusahaan. Jika perusahaan tidak membayarnya, dapat dikenakan sanksi hukum.
Langkah DPRD Provinsi Bengkulu selanjutnya adalah mempertanyakan masalah ini kepada Dinas terkait, karena banyak peserta BPJS yang akan dibebaskan dari tanggungan pemerintah. Jika data tersebut tidak benar dan sudah dibebaskan oleh pemerintah, maka masyarakat yang akan dirugikan.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyatakan bahwa data 14 ribu peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah akan diganti dengan data baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta BPJS yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan masing-masing, tidak merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan. (Adv)