Berita Terkini
PENARAFFLESIA, BENGKULU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu terbuka untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada Perpustkaan Daerah Kabupaten/Kota. Apalagi sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pada Pasal 2 menyebutkan bahwa “Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan”.
Hal ini menunjukkan bahwa Perpustakaan mengemban amanah sebagai tempat pembelajaran dan kemitraan yang dikelola secara profesional dan terbuka bagi kalangan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan dapat diukur capaian kinerja bagi kesejahteraan masyarakat. Pembelajaran sepanjang hayat merupakan kata kunci dalam pengembangan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Kepala bidang Pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, M. Multazam, M.Pd, Minggu (18/12/2022), menjelaskan, selalu menerima koordinasi dan konsolidasi setiap kunjungan dan memberikan Infomasi sesuai kebutuhan dari pengembangan perpustaakaan di daerah.
“Kita dinas perpustakaan provinsi terbuka dalam menerima koordinasi dan konsolidasidari setiap kunjungan, terutama berkaitan dengan pengembang program dan keperpustaakaan dan kearsipan. Termasuk yang belum lama ini kunjungan dari Perpustakaan Kabupaten Mukomuko,” jelasnya.(ADV)