Berita Terkini
Penarafflesia.com - Berdasarkan arahan dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, terkait dengan diterbitkannya Pergub No. 38 tahun 2023 tentang Tata Kelola Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi dan pembahasan terkait materi serta tugas yang dibebankan kepada dinas terkait.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan Pergub ini menjadi landasan hukum yang penting dalam pengelolaan dan pengembangan destinasi pariwisata Pantai Panjang, salah satu ikon pariwisata terkemuka di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan sosialisasi dan pembahasan ini diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Pariwisata sendiri, lembaga terkait, komunitas lokal, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pemahaman yang mendalam tentang ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pergub tersebut.

Salah satu aspek penting dari kegiatan ini adalah pembahasan mengenai tugas-tugas yang akan dibebankan kepada Dinas Pariwisata, termasuk penyiapan pedoman teknis (Juknis) yang akan mengatur tata cara pengelolaan dan pengembangan destinasi Pantai Panjang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pergub.
Dengan adanya sosialisasi dan pembahasan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memiliki pemahaman yang sama serta komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pengembangan destinasi pariwisata Pantai Panjang secara berkelanjutan.
Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah yang telah diberikan melalui Pergub ini dengan sebaik-baiknya demi meningkatkan potensi pariwisata Pantai Panjang serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan yang berkunjung. (Adv)