Skip to main content

Dinas Perikanan Kota Bengkulu Berlakukan Surat Izin Pembelian BBM Solar untuk Nelayan

Nelayan Kota Bengkulu.
Nelayan Kota Bengkulu.

Penarafflesia.com - Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu berencana menerapkan kebijakan baru pada akhir Januari 2024 dengan meminta nelayan memiliki surat izin untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Awaludin, Pelaksana Perizinan UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai Bengkulu, menyatakan bahwa pada akhir Januari 2024, semua kapal nelayan diharuskan mematuhi aturan baru ini.

"Pembelian BBM oleh nelayan akan diawasi, dan surat izin usaha perikanan atau surat izin perikanan beserta CV akan menjadi syarat utama sebelum dilaksanakan penertiban oleh Kementerian Perikanan pada awal periode kebijakan ini," ungkap Awaludin.

Hanya 30 nelayan yang saat ini memiliki perizinan perikanan, sedangkan jumlah kapal mencapai 317 unit, diperkirakan terdapat sekitar 100 nelayan di Kota Bengkulu. Oleh karena itu, Dinas Perikanan mendorong agar nelayan segera mendaftarkan izin usahanya untuk mematuhi kebijakan yang akan diterapkan.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan BBM yang lebih teratur dan akuntabel di sektor perikanan Kota Bengkulu, serta meningkatkan pemantauan terhadap penggunaan BBM oleh nelayan sesuai peraturan yang berlaku.

Pewarta : Agus

Editor : Yusuf 

  • rica store

Berita Terkini