Berita Terkini
Tangerang – Terhendus dugaan Dinas Pendidikan Kota Tanggerang melakukan bagi-bagi proyek Tahun Anggaran 2019 kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam hal ini kejaksaan Negeri Tanggerang dan Kepolisian Polda Metro Jaya, serta dua orang oknum LSM.
Berdasarkan penelusuran My, diduga kuat Dinas Pendidikan Kota Tangerang bagi-bagi proyek tersebut dilakukan dalam rangka memuluskan tender proyek E-Kataolg yang nilainya mencapai Rp. 62.493.733.630 miliar anggaran 2019.
Dikatakan My, dari nilai tersebut terdiri dari pekerjaan pengadaan peralatan labortorium SD senilai Rp. 24.219.296.650 miliar, pengadaan komputer PC SD senilai Rp. 13. 482.651.000 miliar. Paket pengadaan AC labotorium komputer tender cepat Rp. 825.000.000 pengadaan komputer dari bantuan Gubernur senilai Rp. 7.976.089.380 miliar, pengadaan mebeluer seoklah SMP senilai Rp. 1.501.395.800 miliar. Pengadaan meja belajar dan kursi belajar siswa, meja guru dan whiteboard bantuan Gubernur senilai Rp.3.570.726.400 Pengadaan membeluer SD bantuan gubernur senilai Rp. 2.020.930.00. Pengadaan Membeluer SD, pengadaan kursi praktek lab komputer senilai Rp.1.152.000.00. Pengadaan mebelur SD bantuan gubernur senilai RP. 2.145.987.400. Paket pojok baca sebanyak 63 titik senilai masing-masing Rp. 50.557.800.
"Setela melakukan penelusuran kita, paket pekerjaan ini sebagian besar e-katalog yang tendernya sudah dilaksanakan, dimana untuk mebeluer dimonopoli oleh satu produsen inola dan untuk yang komputer dimonopoli oleh PT. Telkom Indonesia" terang My.
My menambahkan, kuat dugaan pengaturan proyek ini dimotori oleh Oknum pejabat Disdik Kota Tanggerang berinisial J, serta duan oknum Pejabat Kejari Kota Tanggerang dan Oknum Kepolisisn Polda Metro Jaya, serta dua Oknum LSM.
"Kami sudah mengumpulkan dan memiliki beberapa dokumen data kalau pengaturan ini benar terjadi, yang kami tidak habis pikir kenapa Tim Pengawal dan Pengawas Pembangunan Daerah (TP$D), justru ikut-ikutan untuk mengatur proyek yang notabene merupakan wilayah pengusaha dalam hal ini kontraktor," jelas My.
Terkait hal ini, pihaknya akan mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, serta Polda Metro Jaya dalam hal ini Dirkrimsus, untuk meminta klarifikasi terkait pembagian proyek tersebut.
"Kita memiliki data adanya percakapan pembicaraan yang dilakukan oleh oknum pejabat Disdik yang menyatakan mengakui adanya pembagian paket pekerjaan di Disdik Kota Tangerang. Kalau ini benar terjadi maka sangat pantas oknum semacam ini diproses hukum," tegas My.
Pewarta: Mansyur Yaden