Skip to main content

Dempo Xler Setuju Batasan Usia Capres dan Cawapres Diubah, Kritik Pembahasan MK

Seminar Nasional dengan tema "Polemik Putusan MK No 90/PUU-XII/2023 terhadap Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden" di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) pada Selasa (21/11/2023).
Seminar Nasional dengan tema "Polemik Putusan MK No 90/PUU-XII/2023 terhadap Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden" di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) pada Selasa (21/11/2023).

Penarafflesia.com - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP, MAP, menyatakan persetujuannya terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu terkait batasan usia Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres).

Menurutnya, menetapkan batas usia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, adalah langkah yang tepat. Namun, Dempo menegaskan bahwa kualitas calon harus menjadi ukuran yang lebih utama daripada usia.

"Kenapa anak muda tidak boleh memimpin negeri ini. Buktinya saat ini sudah banyak anak muda yang menjadi kepala daerah, seperti Bupati dan Walikota dengan umur 20 tahun dan 25 tahun," ungkap Dempo Xler pada Seminar Nasional dengan tema "Polemik Putusan MK No 90/PUU-XII/2023 terhadap Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden" di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) pada Selasa (21/11/2023).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP, MAP, menyatakan persetujuannya terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu terkait batasan usia Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres).  Menurutnya, menetapkan batas usia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, adalah langkah yang tepat. Namun, Dempo menegaskan bahwa kualitas calon harus menjadi ukuran yang lebih utama daripada usia.  "Kenapa anak muda tidak boleh memimpin negeri ini. Buktinya saat ini sudah banyak anak muda yang menjadi kepala daerah, seperti Bupati dan Walikota dengan umur 20 tahun dan 25 tahun," ungkap Dempo Xler pada Seminar Nasional dengan tema "Polemik Putusan MK No 90/PUU-XII/2023 terhadap Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden" di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) pada Selasa (21/11/2023).  Dalam kesempatan tersebut, Dempo ikut mengkritisi perubahan Undang-Undang tentang Pemilu yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya menjadi kewenangan DPR RI.  "Yang merevisi Undang-Undang itu ada di DPR dan bukan di MK, karena fungsi DPR itu sebagai penyusun, merevisi, dan memperbaiki Undang-Undang," sesalnya. Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa ketika DPR merubah Undang-Undang tentang batas usia anggota penyelenggara Pemilu menjadi 30 tahun, tidak ada masalah. Tetapi, yang diributkan justru batas usia Capres dan Cawapres.  "Kenapa tidak tempat merevisi-nya yang dikritisi, karena itu tidak benar," pungkas Dempo. (Adv)

Dalam kesempatan tersebut, Dempo ikut mengkritisi perubahan Undang-Undang tentang Pemilu yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya menjadi kewenangan DPR RI.

"Yang merevisi Undang-Undang itu ada di DPR dan bukan di MK, karena fungsi DPR itu sebagai penyusun, merevisi, dan memperbaiki Undang-Undang," sesalnya. Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa ketika DPR merubah Undang-Undang tentang batas usia anggota penyelenggara Pemilu menjadi 30 tahun, tidak ada masalah. Tetapi, yang diributkan justru batas usia Capres dan Cawapres.

"Kenapa tidak tempat merevisi-nya yang dikritisi, karena itu tidak benar," pungkas Dempo. (Adv)

Tags
  • rica store

Berita Terkini