Berita Terkini
Penarafflesia.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, M. Nuh, melaksanakan pemberian santunan kematian kepada seorang Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Kedurang, Bengkulu Selatan. Kejadian ini terjadi pada Jumat (24/11) di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang, Bengkulu Selatan.
Santunan kematian senilai 42 juta rupiah diserahkan secara langsung kepada ahli waris almarhum, Radius Prawiro Marwan, yang merupakan istri beliau, Lin Sarti.
Gubernur Rohidin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memprioritaskan pendaftaran Tenaga Kerja Informal, termasuk TKSK, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa ketika TKSK meninggal, ahli warisnya dapat menerima santunan sebesar 42 juta rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, bagi ahli waris yang sudah terdaftar selama 3 tahun, mereka juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan beasiswa.
Kepala Desa Tanjung Alam, Winto, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang memasukkan Tenaga Kerja Informal, termasuk TKSK, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemda Provinsi dalam memprioritaskan perhatian terhadap Tenaga Kerja Informal, khususnya TKSK, sebagai bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Adv,)
Pewarta : Yusuf
Editor : Oki