Skip to main content

Dua Remaja di Bengkulu Selatan Setubuhi Gadis Tetangganya

Foto kedua terduga pelaku diamankan Polisi.
Foto kedua terduga pelaku diamankan Polisi.

Penarafflesia.com - Dua remaja pria berusia 15 tahun (RN) dan 13 tahun (MZ) telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu karena melakukan asusila atau persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun. Keduanya, yang masih berstatus pelajar, ditangkap pada Kamis (9/11/2023).

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, menyatakan bahwa RN adalah pelajar SMA, sedangkan MZ adalah pelajar SMP, keduanya berasal dari sebuah desa di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

Terungkapnya perbuatan mereka berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya. Korban melaporkan bahwa dia telah disetubuhi oleh RN sebanyak 8 kali dan oleh MZ 1 kali.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, menambahkan bahwa ada kemungkinan ada terduga pelaku lain dalam kasus ini, karena masih ada nama-nama baru yang muncul dari hasil pemeriksaan baik dari korban maupun dari kedua terduga pelaku.

"Status kedua pelaku ini bukan pacar korban, melainkan mereka adalah tetangga dan teman sepermainan korban," ungkap Iptu Susilo.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan, dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya terduga pelaku lainnya dalam kasus ini.

Editor: Fatmala 

Berita Terkini