Skip to main content

Disdikbud Diduga Pembiaran Terhadap Rekanan Merugikan Negara Proyek DAk Fisik

Empat Puluh (40) paket lelang Sekolah  rehabilitasi ruang kelas, gedung laboratorium  beserta perabotnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) banyak melanggar K3, dan tidak adanya barak kerja Kamis(1/9/2022).
Empat Puluh (40) paket lelang Sekolah rehabilitasi ruang kelas, gedung laboratorium beserta perabotnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) banyak melanggar K3, dan tidak adanya barak kerja Kamis(1/9/2022).

MUKOMUKO, Penarafflesia.com-  Empat Puluh (40) paket lelang Sekolah  rehabilitasi ruang kelas, gedung laboratorium  beserta perabotnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) banyak melanggar K3, dan tidak adanya barak kerja Kamis(1/9/2022).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya, himbauan ini merupakan salah satu hal yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan.  

Permen No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Keselamatan Konstruksi, hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah pekerjaan konstruksi dan telah tertuang dalam mata pembayaran.

Lalainya pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko terhadap rekanan pekerjaan fisik sekolah yang dibiayai oleh DAK mengakibatkan rekanan tidak mematuhi tentang manajemen Keselamatan Konstruksi. Serta tidak ada nya barak kerja yang dibuat rekanan yang telah tertera dalam kontrak kerja ini dapat merugikan negara.

Perlu digaris bawahi, bahwa ketentuan tentang kesehatan kerja ini, telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah. Jika terjadi pelanggaran dan tidak dipenuhi oleh perusahaan,akan mendapatkan ancaman hukuman pidana/kurungan selama satu tahun atau denda sebanyak banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Pentingnya K3 bagi para tenaga  konstruksi menjadi prioritas yang wajib dipikirkan dalam suatu proyek konstruksi. Sebab, hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70.

Regulasi tersebut juga menyebutkan pentingnya mewujudkan proyek konstruksi yang memegang nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek fisik yang ada dikabupaten mukomuko yang mengabaikan K3 dapat dikenakan sanksi.

Penegasan ini dilontarkan karena banyaknya laporan masyarakat kepada awak Media. Masih banyak kontraktor yang tidak memenuhi standar atau mengabaikan standard operating proscedure (SOP) dan barak kerja yang tidak disiapkan oleh Rekanan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Menggugat wadah gabungan LSM2 Kabupaten Mukomuko Junaidi S.ap mengatakan, PPTK proyek Disdikbud diminta turun kelapangan cek lokasi kegiatan proyek banyak indikasi kontraktor bekerja tidak sesuai RAB kegiatan alias fiktif. 

"Diminta kepada PPTK harus benar benar mengawasi proyek DAK fisik sekolah yang dikerjakan oleh rekanan. Dan diharapkan turun cek lapangan."ungkapnya

Disambungnya, seperti pasir uruk sebelum pondasi banyak diduga tidak dilakukan kontraktor, Papan proyek kegiatan, barak pekerja, alat alat keselamatan kerja dan masih banyak lagi lain nya. Hal ini sudah menyalahi aturan Kontrak ini duga dapat merugikan negara.

" Banyak temuan di lapangan yang tidak mematuhi kontrak kerja. Seperti temuan banyak papan k3 yang tidak disediakan oleh rekanan, seperti barak kerja juga tidak di sediakan. Hal ini menimbulkan korupsi dalam pekerjaan oleh rekanan." Tutup Junaidi

Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat konfermasi terhadap Disdikbud dan rekanan.(Dnex)

  • KENZO CELL

Berita Terkini

Berita Rekomendasi