Skip to main content

ASN Dilarang Foto dengan Gaya Begini Jelang Pemilu

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Penarafflesia.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan pengingat untuk tetap menjaga netralitas jelang Pemilu 2024. Larangan-larangan ini mencakup pose foto yang dapat dianggap sebagai dukungan politik, dengan rujukan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dasar Hukum dan Larangan Gaya Foto aturan ini adalah SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam pemilu 2024 menyatakan bahwa mengambil foto dengan pose mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menjelaskan sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Melanggar larangan dapat mengakibatkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat bagi ASN.

Larangan 9 Pose Foto ASN

Berikut adalah 9 pose foto yang tidak diperbolehkan untuk menjaga netralitas ASN:

1. Gaya tangan jari telunjuk atau angka satu

2. Gaya tangan angka dua

3. Gaya tangan metal

4. Gaya tangan dengan ibu jari

5. Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan

6. Gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari

7. Gaya tangan yang menyimbolkan ‘ok’

8. Gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan

9. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking

Gaya Foto yang Diizinkan

ASN tetap diperbolehkan untuk mengambil foto dengan pose-pose tertentu. Beberapa gaya yang diizinkan antara lain:

1. Gaya dengan tangan mengepal

2. Gaya meletakkan tangan di dada.

Dengan ini diharapkan ASN dapat mematuhi aturan-aturan tersebut agar tetap netral dan menjalankan tugas dengan profesional. 

Editor : Fatmala

Berita Terkini