Skip to main content

Cabut Undang Undang Cipta Kerja 

Mahasiswa Jurnalistik Universitas Bengkulu
Mahasiswa Jurnalistik Universitas Bengkulu

PENA RAFFLESIA - UU Cipta Kerja telah menuai kontroversi di Indonesia, dan sejumlah kelompok masyarakat telah mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap tidak melindungi hak-hak buruh dan lingkungan serta memudahkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Namun, beberapa pihak juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Sekarang UU Cipta Kerja sudah disahkan, tentunya saya sendiri tidak setuju dengan disahkannya UU Cipta Kerja, mengapa demikian? penghapusan cuti bersama, UU Cipta Kerja menghapus cuti bersama yang biasa diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan atau nasional, tentunya dapat mengurangi waktu istirahat bagi para pekerja.

Fleksibilitas kerja, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan fleksibilitas jam kerja, yang tentunya dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja.

Bukan hanya itu saja, ada juga Perubahan upah minimum, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum, yang tentunya dapat mengurangi standar upah minimum nasional yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu saya ikut menolak disahkan nya UU Cipta Kerja ini karena saya anggap dapat merampas hak hak mereka demi kepentingan pengusaha dan pemerintah.

Penulis 
Kevin Aprialdi Situmorang
Mahasiswa Jurnalistik Universitas Bengkulu

  • rica store

Berita Terkini