Berita Terkini

Penarafflesia.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perencanaan dan penganggaran daerah secara menyeluruh.
Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda, menegaskan bahwa dengan penerapan SIPD, sistem perencanaan, penatausahaan keuangan, dan pelaporan penggunaan anggaran tahun 2025 akan semakin ketat dalam hal pengawasan.
"SIPD memungkinkan pengawasan anggaran pemerintah dilakukan secara langsung oleh KPK dan Kemenkeu, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah," ujar Yudi.
Lebih lanjut, pelaksanaan SIPD diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mencapai program nasional yang telah dicanangkan. Selain itu, implementasi sistem ini juga menjadi bagian dari percepatan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan program Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta kualitas layanan publik berbasis digital.
"Dengan SIPD ini, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menyediakan serta mengelola informasi pemerintahan secara terpadu, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik," tambah Yudi.
Penerapan SIPD di Kota Bengkulu merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah yang lebih transparan, akurat, dan sesuai dengan prinsip good governance. (Adv)