Skip to main content

BPKAD Kota Bengkulu Apresiasi Target PAD dari Retribusi Tenaga Kerja Asing yang Dicanangkan Disnaker

BENGKULU-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, yang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2025 sebesar Rp500 juta.

Yudi Susanda mengungkapkan kebanggannya atas kinerja Disnaker yang terus berupaya meningkatkan PAD melalui sektor retribusi TKA. “Ini adalah pencapaian yang sangat baik dan patut diapresiasi. Target yang ditetapkan menunjukkan komitmen Disnaker dalam meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Saya berharap upaya ini terus didorong agar dapat tercapai dengan optimal,” ujar Yudi Susanda.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romawi, menjelaskan bahwa target PAD sebesar Rp500 juta berasal dari retribusi TKA yang memperpanjang izin visa kerja dan membayar pajak daerah sebesar 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,5 juta per bulan. “Kami menargetkan sekitar 25 tenaga kerja asing yang akan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pada tahun 2025,” kata Firman Romawi.

Firman juga menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang mempekerjakan TKA di Kota Bengkulu, seperti PT TLB dan PT Petitgan, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah. “Kami telah melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi TKA. Ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan yang ada,” terang Firman.

Pemerintah Kota Bengkulu juga terus menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban pembayaran retribusi untuk penggunaan tenaga kerja asing. Hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan berkeadilan di Kota Bengkulu,” jelas Firman.

Firman juga menambahkan bahwa sebelum TKA masuk ke Kota Bengkulu, mereka wajib membayar dana kompensasi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. “TKA harus membayar 100 dolar AS per bulan dan melakukan pembayaran di muka selama satu tahun, yang totalnya mencapai 1.200 dolar AS per TKA,” tegas Firman.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu, sebanyak 94 tenaga kerja asing bekerja di Kota Bengkulu. Dengan adanya peraturan dan upaya sosialisasi yang terus dilakukan, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang adil dan memastikan bahwa setiap tenaga kerja asing yang bekerja di kota ini memenuhi kewajiban yang berlaku.

Yudi Susanda berharap target PAD yang telah ditetapkan dapat tercapai dan memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan target ini dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu,” tutup Yudi.

Dengan langkah strategis ini, Pemerintah Kota Bengkulu berupaya mengoptimalkan potensi retribusi TKA untuk meningkatkan PAD dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang ada. (Adv)

  • rica store

Berita Terkini