Skip to main content

BKD Kepahiang Sita KPDT Karena Nunggak Pajak

Kendaraan KPDT yang dipinjampakaikan pada OMS diketahui 3 unit menunggak pajak, Selasa (20/6/23).
Kendaraan KPDT yang dipinjampakaikan pada OMS diketahui 3 unit menunggak pajak, Selasa (20/6/23).

Kepahiang - Terbukti menunggak pajak, kendaraan dinas yang diketahui merupakan bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang dipinjam pakai kepada organisasi masyarakat desa setempat disita Pemerintah Kabupaten Kepahiang. 

Hal ini berdasarkan inventarisir yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama dengan Kejaksaan Negeri Kepahiang yang melakukan pengecekan kendaraan dinas milik Pemkab, diketahui tiga unit kendaraan KPDT menunggak pajak.

Penyitaan mobil KPDT itu dibenarkan Kepala BKD Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM..

"Saat dilakukan pengecekan dan pendataan, kendaraan KPDT yang dipinjampakaikan pada OMS diketahui 3 unit menunggak pajak. Sehingga sementara disita," kata Herwin.

Dijelaskan Herwin, penyitaan kendaraan KPDT ini dilakukan guna penertiban administrasi penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang dipinjampakaikan. Kepada pengguna KPDT diharuskan untuk membayar pajak kendaraan.

"Kita mengimbau agar pajak kendaraan KPDT yang dipinjampakaikan pada OMS ini segera dilakukan pembayaran, maka akan dikembalikan lagi," kata Herwin. (*)

  • rica store

Berita Terkini