Alih Media Naskah Kuno Koleksi Museum Provinsi Bengkulu
PENARAFFLESIA, BENGKULU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI dan Museum Negeri Bengkulu dalam menjaga dan mempertahankan arsip yang dimiliki Provinsi Bengkulu. Kali ini dengan melakukan alih media terhadap naskah Kuno yang merupakan koleksi Museum Negeri Bengkulu.
Alih media sendiri adalah salah satu kegiatan melestarikan khasanah budaya bangsa dengan mengalih bentuk dari bentuk asli ke bentuk/media digital. Kegiatan yang dilakukan melaui proses digitasi yaitu proses alih media dari media cetak seperti buku, majalah, koran, foto dan gambar ke dalam bentuk data digital yang dapat direkam, disimpan dan diakses melalui komputer atau media digital lainnya.
Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sandi, M.Pd melaui Sub Koordinator Bidang Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka DPK Provinsi Bengkulu, Heni Fartika Fartianti, SE mengatakan, pada era digitalisasi seperti ini, berbagai inovasi pada bidang kearsipan menjadi sebuah tuntutan dan harus dilakukan. Tujuannya untuk memperkaya dan mempertahankan arsip-arsip yang ada.
"Kita bekerjasama secara langsung dengan Perpusnas RI dan Museum Negeri Bengkulu terakit naskah kuno yang dimiliki Museum Negeri Bengkulu untuk dijadikan arsip digital. Kerjasama yang diawali dengan Work Shop singkat dari Perpustakaan Nasional RI tentang Naskah Kuno," ungkapnya, Minggu (18/12/2022).
Heni menambah, kegiatan yang dilaksanakan akan berlangsung selama 4 hari kerja yakni dari tanggal 6 Desember hingga 9 Desember 2022 mendatang. "Pada hari pertama kita dapat menyelesaikan 14 Naskah Kuno yang dialih mediakan, medianya bambu yang bertuliskan haskah ulu, 1 naskah lebih kurang pengerjaanya 20 menit dan 120 gambar dalam 1 naskah," papar Heni.
Lebih lanjut, kegiatan alih media perpustakaan biasa dilakukan pada bahan pustaka yang bernilai sejarah, naskah kuno, buku langka atau bahan pustaka yang memiliki kondisi fisik yang sudah rapuh. Namun proses alih media konvensional dengan melakukan fotokopi biasanya akan semakin merusak fisik bahan pustaka sehingga perpustakaan harus mempunyai kebijakan membuat salinan dalam bentuk alih media berbentuk digital guna melestarikan informasi bahan pustaka tersebut.(ADV)