Berita Terkini
PR - Selama lima tahun masa jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, telah tercatat ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD.
Dari keenam Raperda tersebut, empat di antaranya telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sedangkan dua lainnya masih dalam proses pembahasan.
Empat Perda yang telah disahkan adalah Perda tentang Badan Milik Daerah (BMD), Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan rasa syukur atas capaian ini.

“Alhamdulillah, enam Raperda yang diusulkan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode ini telah berhasil kami golkan. Empat di antaranya telah disahkan menjadi Perda dan dua masih dalam proses pembahasan,” ujar Usin dalam wawancara pada Rabu, 12 Juni 2024.
Usin menekankan bahwa keempat Perda yang telah disahkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu.
“Perda yang telah disahkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Karena kepentingan masyarakat adalah prioritas utama kami. Salah satu Perda yang dirasakan manfaatnya adalah Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang memberikan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum.”
“Banyak masyarakat yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan bantuan hukum kini bisa merasakan dampak positif dari Perda ini,” terangnya. (Adv)