Skip to main content

Terkait Pemeriksaan Kejati, Bank Bengkulu Klarifikasi

Bengkulu – Terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Jumat pagi, (5/2) Manajemen Bank Bengkulu menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi hal tersebut. 

Direktur Utama Bank Bengkulu Agusalim dalam kesempatan ini membenarkan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas kebijakan pemberian insentif mitra kerja, yakni kepada aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Bengkulu.

“Memang benar saat ini Kejati tengah melakukan penyelidikan atas kebijakan pemberian kontra prestasi. Kami kooperatif untuk memberikan informasi yang dibutuhkan,” kata Agusalim kepada awak media. 

Namun, pemeriksaan tersebut adalah sebagai klarifikasi insentif mitra kerja di mana program pengkreditan dan insentif sebagai bentuk marketing perbankan telah dihentikan sejak September tahun 2019.

Agusalim menyebut insentif ASN telah dijalankan sejak 2007 sebagai upaya marketing dalam mendukung bisnis perbankan dan telah biasa dilakukan.

“Sebagai mitra kerja, hal itu sudah biasa demi mendukung kredit perbankan. Sebagai imbal jasa,” jelas Agusalim.

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan penghargaan atau imbal jasa, di mana seluruh perbankan diminta memberhentikan kebijakan ini demi menjalankan zona integritas kepada ASN, Bank Bengkulu pun menghentikan kebijakan tersebut.

“Dampak dari pemberhentian program ini, nilai kredit kami menurun signifikan. Tapi kesimpulannya ini untuk kebaikan bersama,” demikian Agussalim. (OP)

  • KENZO CELL

Berita Terkini

Berita Rekomendasi