Skip to main content

Sosialisasikan Pergub, Murlin: Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Jaga Diri dari Covid-19

Bengkulu - Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Saat ini pelaksanaannya masih pada tahap sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha.

"Jadi dalam 1 bulan ini kita lakukan dulu sosialisasi baru bulan selanjutnya kita melakukan penindakan," jelas Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Jum'at (04/09).

Terkait pelaksanaan di tingkat Kabupaten/Kota, razia bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat keramaian itu sepenuhnya diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP kabupaten/kota didampingi anggota TNI-POLRI, mulai dari tempat razia hingga sanksi yang diberikan.

"Sanksi yang diberikan kita minta sesuai dengan kondisi di daerah. Utamakan razia ini untuk meningkatkan kepedulian masyarakat untuk terus menjaga diri dari penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Terkait sanksi yang diberlakukan dalam Pergub ini lanjut Murlin, untuk tahap awal hanya akan diberikan berupa teguran atau bisa berupa kerja sosial seperti memungut sampah di jalan atau lain sebagainya.

Sementara sanksi administrasi berupa denda dengan nominal 100 ribu rupiah untuk perorangan atau 500 ribu rupiah bagi penyedia fasilitas umum, dijelaskan Murlin akan dikenakan bila terjaring razia tidak menggunakan masker berulang kali.

"Kita tetap mengedepankan hal-hal yang bersifat humanis, juga kalau pilihan sanksi denda uang dan yang lain itu yang terakhir. Ini merupakan arahan Gubernur dan karena memang dalam kondisi sekarang ini masyarakat kesusahan, tetapi jika tidak ada penerapan sanksi masyarakat akan kurang mematuhi protokol kesehatan ini," pungkasnya. (mc)

  • KENZO CELL

Berita Terkini

Berita Rekomendasi