Skip to main content

Pemkot Raih Penghargaan Pelayanan Publik Predikat B dari Kemenpan RB

Kota Bengkulu – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik dengan kategori “baik”, Rabu (10/03/2021).

Tahun ini DPMPTSP Kota Bengkulu berhasil predikat B atau baik dengan nilai Indek Pelayanan Publik 3,96. Pemberian piagam penghargaan kepada DPMTSP Kota Bengkulu tersebut berlangsung di Jakarta pada acara penyampaian hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik tahun 2020 lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi mengapresiasi capaian kinerja DPMPTSP sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik.

“Penghargaan ini sangat baik sekali dan dapat dijadikan motivasi untuk DPMPTSP agar lebih baik ke depannya. Semua pelayanan harus ditingkatkan dengan mempermudah pelayanan perizinan. Apa lagi kita saat ini sedang menggarap Mal Pelayanan Publik (MPP) dan diharapkan ini nanti dapat meningkatkan penilaian berikutnya,” sampai Helmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toni Harisman mengatakan bahwa layanan perizinan di kantornya semakin hari semakin memberikan kemudahan dalam setiap prosesnya. Yang terbaru, pemohon bisa melacak langsung proses perizinan yang telah diajukan.

“Semua pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP saat ini sudah menerapkan sistem online dan bisa dipantau langsung prosesnya. Semua ini dalam rangka mempermudah mengurus perizinan yang ada,” terang Toni.

Ke depan, Toni berharap melalui berbagai inovasi, DPMPTSP dapat meraih penghargaan yang lebih baik dan melampaui capaian saat ini.

Untuk diketahui, pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Redaksi

  • KENZO CELL

Berita Terkini

Berita Rekomendasi