Skip to main content

Oknum Anggota Dewan Babel Jual Hutan Produksi Senilai Rp 1,5 Miliar, LHK Babel Turun Tim ke Lapangan

PANGKALPINANG -Oknum anggota Dewan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapil kabupaten Bangka Barat diduga menjual Hutan Produksi (HP) seluas 7 Hektar senilai Rp 1,5 miliyar.

Hutan Produksi yang terletak di dusun II desa Belo Laut disebut-sebut telah dijual oknum anggota Dewan Provinsi Babel berinisial Abt kepada seseorang bernama Bujang Culong.

"Kalau lahan saya disitu dulu ada sekitar 5 hektar bekas kebun, bekas ladang jadi kalau ditekan lahan itu mana buktinya saya tentunya tidak bisa membuktikan karena tidak ada legalitas dan kalau pun ada yang mengatakan saya menjual lahan itu dengan seseorang bernama Bujang Culong itu tidak ada, kalau dengan Bujang Culong nya iya saya kenal orang Muntok ini lah," kata Abt saat ditemui wartawan dikediamannya, Kamis (12/8/21) sore.

Abt membantah jika dirinya disebut-sebut telah menjual Hutan Produksi.

"Jual beli lahan itu kan isu yang berkembang. Ohhh, itu kalau bisa Rp 10 miliar ya Rp 10 miliar orang mau belinya," ucap Abt.

Image removed.Kepala DLHK Babel

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan dengan tegas melarang adanya transaksi jual beli lahan Hutan Produksi (HP) oleh siapapun.

Hal tersebut disampaikan dia atas adanya dugaan jual beli lahan HP oleh oknum anggota DPRD Babel inisial Abt alias YPc di dusun Terabik, desa Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat.

"Lahan HP tidak boleh dimiliki oleh siapapun, apalagi akan diperjualbelikan, lahan HP merupakan kawasan hutan negara yang pemanfaatan dan pengelolaannya harus ada izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," kata Marwan kepada wartawan melalui pesan Whatsapp, Jumat (13/8/2021).

Apabila ada oknum atau siapapun yang melakukan jual beli lahan HP, maka kembali ditegaskan dia, perbuatan tersebut telah melanggar hukum.

"Jika ada yang melakukan jual beli (lahan HP-red), maka dia telah menjual aset negara dan telah melakukan kejahatan kriminal umum," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada oknum ataupun masyarakat untuk tidak melakukan jual beli lahan HP. Pihaknya pun diutarakan dia, tidak segan-segan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

"Oknum-oknum yang akan menjual lahan tersebut agar menghentikan rencana jahatnya, dan kadus serta kades jangan coba-coba membuat dan menyetujui surat jual beli lahan di HP, karena itu akan menjadi alat bukti untuk dipidanakan, dalam waktu dekat kita akan turun tim KPH untuk menghentikannya," tandasnya. (red)

  • KENZO CELL

Rekomendasi

Berita Terkini

Berita Rekomendasi