Skip to main content

Motif Dendam lama, Pemuda Kaur Tusuk Lawan 5 Liang

Kaur  Seorang tersangka penusukan berinisial AA (18) yang masih berstatus pelajar tersebut, Rabu, 31/03/21) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.

AA ditangkap karena melakukan penusukan terhadap korbannya yang bernama Sirat (20), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, dengan menggunakan senjata tajam jenis badik hingga dilarikan ke Puskemas Bintuhan dan dirujuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur.

Dari penusukan yang dilakukan tersangka tersebut, korban mengalami lima luka tusuk di dekat mata kiri, punggung kiri dan siku sebelah kiri.

“ Terduga pelaku penusukan sudah kita amankan di Mapolres Kaur tadi malam ( Rabu, 31/03/21 ). Untuk korban masih menjalani perawatan di RSUD Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui KBO Reskrim Ipda M Prenata Al Ghazali SIK, ketika dikonfirmasi melalui whatsapp kemarin (Kemarin, Kamis, 01/04/21).

Dijelaskan oleh KBO Reskrim, Peristiwa penusukan yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut terjadi pada hari selasa sekitar pukul 00.05 WIB, di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

Kejadian ini berawal dari korban dan terduga pelaku memang sudah ada dendam pribadi. Sebelumnya keduanya pernah terlibat perkelahian pada tahun 2020 di Desa Linau Kecamatan Maje.

Nah setelah kejadian ini terduga pelaku yang masih berstatus pelajar kelas dua SMK ini menyimpan dendam kepada korban.

Saat keduanya bertemu kembali di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terduga pelaku yang melihat korban langsung menantang berkelahi. Berawal dari adu mulut, terduga pelaku kesadarannya mulai berkurang dan emosi mulai meninggi.

Ia lalu mengeluarkan pisau badik dan langsung menusuk bagian mata kiri, punggung kiri dan siku sebelah kiri korban. Korban pun langsung terkapar bersimbah darah dengan serangan bertubi-tubi itu. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban ke RSUD Kaur.

Sedangkan, terduga pelaku usai menusuk itu langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan anggota Polres Kaur.

“ Untuk korban sudah sadarkan diri dan belum bisa kita mintai keterangan. Penyebab peristiwa ini antara korban dengan terduga pelaku ini sudah ada dendam lama. Terduga pelaku kita dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan,” jelasnya.

Redaksi

  • KENZO CELL

Rekomendasi

Berita Terkini

Berita Rekomendasi