Skip to main content

Ini Kata Kuasa Hukum Pemkot Terkait Corona Walikota

Kota Bengkulu – Enam Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Wawan Ersanovi, S.H., Fitriansyah, S.H., Evi elvina Dwita, S.H., Dummi Yanti,S.H., Adilla Tri Putra, S.H. dan Agustam Rahman, S.H., M.APS mengeluarkan rilis terkait informasi yang berkembang mengenai informasi Corona atau Covid 19 yang menerpa Walikota Bengkulu Helmi Hasan.

Mewakili Walikota Bengkulu Helmi Hasan, Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu menyampaikan pernyataan terkait informasi yang berkembang dan beredar di berbagai media yang menyatakan walikota bengkulu Helmi Hasan terkonfirmasi positif Covid -19 dan menjadi kasus nomor 344 di Bengkulu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium reaksi berantai polimerase (PCR) di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu dan dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Selasa 1 September 2020.

_Berikut pernyataan kuasa hukum Pemkot Bengkulu yang dikutip dari rilis resminya :_

1. Bahwa walikota bengkulu H. Helmi Hasan, alhamdulilah saat ini dalam kondisi sehat walafiat dan aktivitas pemerintahan di kota bengkulu tetap berjalan sebagaimana mestinya;

2. Bahwa walikota bengkulu H. Helmi Hasan telah melakukan pemeriksaan ulang SWAB Nasofaring & Orofaring di Mayapada Hospital jakarta, dan telah diterbitkan laporan hasil laboratorium tanggal 1 September 2020 menyatakan Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan dinyatakan “Negatif” Covid-19;

3. Bahwa hasil pemeriksaan laboratorium RSUD M. Yunus yang menyatakan Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan terkonfirmasi covid-19 sebagaimana disampaikan Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu, patut diragukan validitasnya karena telah terbantahkan kebenarannya berdasarkan hasil uji ulang SWAB yang dilakukan di Mayapada Hospital Jakarta, diperkuat juga dengan adanya hasil laboratorium beberapa orang lainnya yang juga ikut melakukan pemeriksaan SWAB, Salah satunya bapak Muslihan DS dan keseluruhan hasil laboratorium juga menyatakan “Negatif” Covid-19;

4. Bahwa Dinas kesehatan Provinsi dan Gubernur Bengkulu sebagai Satgas Covid -19 di provinsi bengkulu harus bertanggungjawab terhadap kebenaran hasil uji SWAB yang menyatakan Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan terkonfirmasi Covid-19, dengan mengusut secara tuntas dan mengumumkan kepada publik kekeliruan yang terjadi terhadap hasil uji Lab RSMY Bengkulu, apalagi gubernur menyampaikan lebih dahulu mengetahui hasil uji SWAB Walikota Bengkulu sebelum dilakukan rilis resmi oleh Dinkes Provinsi Bengkulu;

5. Bahwa Kami tidak menuduh pihak manapun, tapi kami meminta Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) demi kepentingan masyarakat Provinsi bengkulu untuk dapat mengusut adanya dugaan-dugaan rekayasa sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP atau tindak pidana menyebarluaskan informasi tidak benar sesuai ketentuan UU ITE dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab dan ikut terlibat dalam penerbitan hasil Uji Swab Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan yang menyatakan terkonfirmasi “Positif” Covid-19;

6. Bahwa Status yang dilekatkan kepada walikota bengkulu sebagai pasien Terkonfirmasi covid-19 oleh dinkes provinsi bengkulu, jelas telah merugikan Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan karena menimbulkan dampak negatif berupa keresahan dan fitnah serta mempengarui kinerja di lingkungan pemerintahan kota bengkulu kedepannya;

7. Bahwa Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan meminta masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tetap berikhtiar menjalankan protokol covid-19, mencuci tangan dan menggunakan masker serta berdoa agar pandemi covid-19 ini dapat segera berakhir dan kita semua dilindungi Allah Subhanawatallah.

  • KENZO CELL

Rekomendasi

Berita Terkini

Berita Rekomendasi