Skip to main content

DPRD Kota Gelar Rapat Paripurna, Sembilan Fraksi Setujui Enam Raperda

PENA RAFFLESIA – Dewan perwakilan rakyat daerah kota bengkulu (DPRD) menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap pengantar nota penjelasan walikota bengkulu atas 6 enam Raperda Kota Bengkulu.senin siang (23/8/2021).

Dalam Rapat Paripurna tersebut ada Enam rancangan peraturan daerah Kota Bengkulu diantaranya adalah :
1. Perubahan atas peraturan daerah kota bengkulu nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

2. Perubahan atas peraturan daerah kota bengkulu nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor

3. Penyesuaian bentuk badan hukum perusahaan daerah ratu agung menjadi perusahaan umum daerah ratu agung niaga

4. Perubahan atas peraturan daerah kota bengkulu nomor 05 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpakiran
5. Pencabutan peraturan daerah kota bengkulu nomor 11 tahun 2013 tetang pendirian dan pembentukan susunan organisasi rumah sakit umum daerah kota bengkulu

6. Pengelolaan keuangan daerah. Dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna ke-18 masa sidang Ke-2 tahun 2021 ini, seluruh fraksi DPRD Kota Bengkulu yang terdiri dari 9 fraksi, menyetujui keenam raperda tersebut untuk di lanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Image removed.

Seluruh fraksi setuju dengan pendapat Walikota bengkulu Helmi Hasan untuk menetapkan ke- enam Raperda menjadi Peraturan Daerah (perda), mengingat pentingnya Perda untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu.

Dalam sambutannya Secara umum, aktivitas Kota Bengkulu mengedepankan kepentingan kesejahteraan masyarakat kota bengkulu terhadap ke- enam Raperda yang akan di tetapkan nantinya” sampai Nuzuludin Nuzul Se membacakan Pandangan umum Fraksi Gerindra.

“Berdasarkan analisa yang telah di lakukan oleh Fraksi Partai Hanura, maka kami menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas ketingkat selanjutnya” jelasnya Bambang Hermanto Bams Ha yang membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura.

Dengan di terima dan disetujui usulan walikota atas ke-enam Raperda tersebut oleh seluruh fraksi, maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Bengkulu, agenda selanjutnya yaitu jawaban Walikota Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna Ke-19 nanti,”tutupnya. (ADV)

  • KENZO CELL

Rekomendasi

Berita Terkini

Berita Rekomendasi