Skip to main content

Amanat Undang-Undang Gubernur Rohidin Mersyah Serakan LKPD Provinsi Bengkulu

Gubernur Rohidin Penyerahan LKPD TA 2023 Provinsi Bengkulu kepada BPK RI
Gubernur Rohidin Penyerahan LKPD TA 2023 Provinsi Bengkulu kepada BPK RI

Penarafflesia.com – Sebangai bentuk  pertanggu jawaban kepala dearah terhadap pelaksanaan fungsi pengunaan anggaran pemerintah daerah di 9 Kabuaten dan 1 Kota Provinsi Bengkulu untuk tahun Anggaran 2023  Daerah.

 Gubernur Rohidin Mersyah didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan beberapa Kepala OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu secara daring di Command Center Pemerintah Provinsi Bengkulu, 31/03/2024.

Disampaikan Gubernur Rohidin, penyerahan LKPD TA 2023 Provinsi Bengkulu kepada BPK RI merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran 2023 berakhir.

"Hari ini kita menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 bersama kabupaten Seluma, Kabupaten Benteng, dan Kota Bengkulu. Ini amanat undang-undang paling lambat pelaksanaan 3 bulan setelah tahun anggaran (2023) berakhir. Kita memberikan laporan keuanganya hari ini (31 Maret)," kata Gubernur Rohidin.

Di samping itu, Gubernur Rohidin berharap, LKPD TA 2023 milik Provinsi Bengkulu agar dapat dilakukan pemeriksaan terperinci oleh BPK RI dari setiap rupiah yang masuk maupun yang telah dikeluarkan (belanjakan).

"Terhitung hari ini kita sudah menyerahkan laporan keuangan tahun 2023, tentu selanjutnya kita berharap laporan ini dilakukan pemeriksaan secara rinci, setiap rupiah belanja daerah yang masuk ke anggaran 2023 maupun yang keluar dapat dilakukan pemeriksaan dengan baik oleh BPK RI," harap gubernur.

Zom Penyerahan LKPD

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Muhammad Toha Arafat menambahkan, apabila adanya temuan penyimpangan dari LKPD, BPK RI akan melakukan pengungkapkan secara jelas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

"Pemeriksaan keuangan apabila ada penemuan penyimpangan dalam peraturan undang-undang khususnya ada potensi kerugian negara hal tersebut harus diungkap, dalam batas tertentu," tambah Muhammad Toha Arafat. (Rilis)

Editor; Muhammad Yusuf

  • KENZO CELL

Berita Terkini